TUGAS DAN FUNGSI


Tugas Pokok :
Melaksanakan Pelatihan Teknis, Fungsional dan Kewirausahaan dibidang Pertanian bagi Aparatur dan Non Aparatur Pertanian

Fungsi :

  1. Menyusun rencana, program dan pelaksanaan kerjasama;
  2. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi pelatihan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  3. Melaksanakan pelatihan teknis di bidang pertanian bagi aparatur dan non aparatur pertanian;
  4. Melaksanakan pelatihan fungsional di bidang pertanian bagi aparatur pertanian;
  5. Melaksanakan pelatihan kewirausahaan di bidang pertanian bagi non aparatur pertanian;
  6. Melaksanakan pelatihan di bidang perkebunan dan teknologi lahan rawa.