TUGAS DAN FUNGSI
Tugas Pokok :
Melaksanakan Pelatihan Teknis, Fungsional dan Kewirausahaan dibidang Pertanian bagi Aparatur dan Non Aparatur Pertanian
Fungsi :
- Menyusun rencana, program dan pelaksanaan kerjasama;
- Melaksanakan pengelolaan data dan informasi pelatihan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- Melaksanakan pelatihan teknis di bidang pertanian bagi aparatur dan non aparatur pertanian;
- Melaksanakan pelatihan fungsional di bidang pertanian bagi aparatur pertanian;
- Melaksanakan pelatihan kewirausahaan di bidang pertanian bagi non aparatur pertanian;
- Melaksanakan pelatihan di bidang perkebunan dan teknologi lahan rawa.